PANGKALPINANG, iNews.id - Pria muda di Pangkalpinang, Raka tega menganiaya mantan istrinya. Bahkan dia merampas tas korban yang berisi handphone dan uang jutaan rupiah.
Bejatnya Raka, uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan membiayai main judi.
Geram dengan perbuatan Raka, korban melaporkan mantan suaminya itu ke polisi.
"Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Jumat (28/7/2023).
Tim Jatanras Polda Bangka Belitung dan Tim Buser Polresta Pangkalpinang menangkap Raka di Kelurahan Opas Indah, Kota Pangkalpinang.
Editor : Reza Yunanto
pangkalpinang polresta pangkalpinang bangka belitung narkotika main judi rampas tas mantan istri
Artikel Terkait