Polisi menggeledah motor Raka dan menemukan dompet serta handphone korban. Dia diminta menunjukkan tas korban yang telah dibuang.
Tas itu berhasil ditemukan di semak-semak, namun dalam keadaan kosong karena uang Rp7 juta di dalamnya telah digunakan Raka.
Sebagian uang yakni Rp3,5 juta dititipkan Raka kepada adiknya. Uang itu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang," kata Evry.
Editor : Reza Yunanto
pangkalpinang polresta pangkalpinang bangka belitung narkotika main judi rampas tas mantan istri
Artikel Terkait