Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa. (Foto : iNews.id/ Haryanto)

Menurut dia PPKM Level 3 ini akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu guna mengurangi mobilitas dan kerumuman massa yang berpotensi meningkatkan kasus orang terpapar virus Corona selama liburan nanti.

"Pengurangan aktivitas ini hanya diberlakukan tujuh hari selama liburan dan ini berfungsi yang substansinya untuk mengurangi mobilitas sebagai salah satu pemicu lonjakan kasus Covid-19," ucapnya. 

Ia mengimbau masyarakat selama liburan Nataru ini untuk menaati aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan pemerintah, guna mencegah penularan dan penyebaran virus Corona.

"Saat ini kasus Covid-19 sudah semakin melandai dan diharapkan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes, vaksinasi, agar terhindar dari virus Corona," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network