Areal reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Belitung. (Foto: Antara)

Dia menjelaskan Babel memiliki luas daratan 16.424,06 kilometer, dari daratan itu 57,2 persen kawasan ini merupakan izin usaha pertambangan. Dengan kandungan mineral logam timah 55,53 persen.

"Yang kita lihat ini hanya setengah dari 60.400 hektare bukaan lahan akibat tambang ilegal, dari total luas wilayah IUP 288 hektare. Artinya mendekati 21 persennya bukaan lahan akibat tambang ilegal," ujarnya.

Menurut dia gerakan penanaman pohon di lahan kritis harus menjadi tindakan nyata yang harus dimulai dari sekarang. Oleh karena itu motor penggerak gerakan massal ini dilakukan oleh masyarakat, baik melalui wadah organisasi maupun komunitas.

"Saya yakin semua setuju. Tinggal bagaimana aspek regulasinya, sosialisasi, serta upaya pendanaan yang akan dirumuskan polanya. Namun jangan anggap program ini adalah sebuah proyek, melainkan bentuk tanggung jawab kita bersama," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network