Polisi masih mendalami motif penembakan tersebut. Penyidik belum dapat memastikan penyebab pelaku menyerang korban karena keterangan yang diberikan M disebut kerap berubah.
"Berkat bantuan masyarakat, tidak sampai 1x24 jam kita bisa tangkap pelakunya," ujar Kapolda Babel Irjen Pol Agus Wijayanto, Kamis (29/10/2026).
Diketahui, korban merupakan mantan kakak ipar pelaku. AK pernah menikah dengan adik M sebelum keduanya bercerai. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait