Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana APBDes Tempilang Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016 meninggal dunia di RSUD Sejiran Setason Muntok, Minggu (26/6/2022) kemarin. Mantan Kepala Desa Tempilang berinisial EP (53) tersebut meninggal karena mengidap penyakit diabetes.

Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengatakan EP sebelumya sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Muntok sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sejiran Setason Muntok. 

"Cuma kemarin ada kabar awalnya kurang sehat dan dibawa ke puskesmas, ternyata dia sudah punya penyakit bawaan diabetes. Kemudian dirujuk ke RSUD, ternyata tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Wawan Kustiawan, Senin (27/6/2022). 

Diketahui berkas perkara EP saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan serta yang bersangkutan telah melewati tahapan persidangan pembacaan dakwaan. 

“Namun saat menuju tahapan proses pemeriksaan saksi, EP dikabarkan meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan bahwa orang yang meninggal dunia kasusnya secara automatis berhenti,” ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network