Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Wawan menjelaskan perkara korupsi tersebut hanya berhenti untuk EP, sedangkan bendaharanya SS (48) yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini tetap akan dilanjutkan persidangannya sampai ada putusan inkrah.

"Perkara EP berhenti sesuai dengan ketentuan. Status EP sebagai terdakwa sudah tidak ada, hilang statusnya. Tapi berkas dan persidangan tetap berlanjut bagi bendaharanya," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Tempilang EP dan bendaharanya SS didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tempilang tahun anggaran 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp913.004.243,62.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network