Polres Sarolangun menggelar keterangan pers kasus pembunuhan siswa SMK di kawasan tambang, Senin (31/10/2022). (Foto: Nanang Fahrurozi)

Dari pemeriksaan terungkap kalau pembunuhan terjadi pada 5 Oktober 2022, sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Lubuk Napal.

AN juga mengaku dibantu oleh PH dan SH untuk mengangkat mayat korban dan membuangnya ke payo (rawa) kecil di sekitar pondok.

"Kemudian Polres Sarolangun melakukan prarekonstruksi dan para pelaku menunjukkan lokasi pembunuhan dan kayu yang digunakan untuk memukul korban," tuturnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, tas, dan sepatu korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network