PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Kalong Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang mengungkap jaringan narkoba lapas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dua narapidana di lapas tersebut diamankan bersama seorang pelaku lainnya,
Terbongkarnya peredaran narkoba yang melibatkan narapidana tersebut berawal dari penangkapan SN, warga Kelurahan Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Pemuda 21 tahun tersebut ditangkap saat transaksi narkoba di kawasan Stadion Depati Amir Pangkalpinang, pada Senin (20/9) sore.
"Saat SN ditangkap ditemukan satu bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Ditemukan dalam kotak rokok," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, Selasa (21/9/2021).
SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AT, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Tim yang melalui penyidikan kemudian menangkap AT dan rekannya ND.
"ND dan AT ini merupakan narapidana LP Tuatunu. Modus para pelaku ND meminta bantuan kepada AT untuk mencari orang diluar untuk menjual narkoba. Kemudian oleh AT menghubungi SN untuk menjual narkotika jenis sabu milik ND," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait