Keempat orang ini tertangkap tangan dengan muatan minyak cong sekitar 22 ton dengan surat jalan berupa DO atas nama barang dolomait sebanyak 350 sak.
"Untuk modus operandinya jadi barang ini diambil dari Ali warga Mestong Muaro Jambi di kawasan hutan. Lalu dua truk berisi minyak cong berangkat bersama menuju Pelabuhan Tanjung Api-api. Sesampai di Tanjung Api-api, pelaku memalsukan manifest dengan DO muatan pupuk," ucapnya.
Deni Indra menyampaikan saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian apabila truk dan muatan sampai di Tanjung Kalian diarahkan ke Simpang Gong, Simpangteritip untuk menerima informasi lebih lanjut dari tim kawal. Para pelaku akan menerima imbalan untuk satu kali berangkat Rp1 juta dan uang jalan Rp2 juta," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait