Sementara itu Kasi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera, M Hariyanto mengatakan dua satwa yang dilepasliarkan hari ini merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Siapa saja memelihara ataupun berburu satwa ini akan dikenakan ancaman pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata M Hariyanto.
Warga diimbau untuk melaporkan atau menyerahkan satwa-satwa liar dilindungi ke BKSDA setempat, jika menemukannya di permukiman penduduk.
Pelepasliaran kali ini melibatan tim gabung dari Animal Lovers Bangka Island (Alobi) Foundation, Gakkum KLHK Sumatera, BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka, DLH Provinsi Bangka Belitung dan Bangka Tengah.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait