PANGKALPINANG, iNews.id - Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung menangkap seorang pemuda yang mengedarkan ganja. Pemuda berinisial DR itu sedang melakukan uji coba membuat narkotika jenis sabu.
DR ditangkap di rumah yang dikontraknya di Arus Dalam, Air Mawar pada Minggu (22/5/2022) dini hari.
"Sebelumnya kami melakukan serangkaian lidik, mengintai gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya pelaku ditangkap," kata Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, Senin (23/5/2022).
Diakui Tomi, penangkapan tersebut juga berkat laporan warga yang resah dengan aktivitas DR di lingkungan mereka. Di rumah kontrakan itu ditemukan satu bungkus ganja dalam koper dan sebungkus lagi di teras rumah.
"Total ganja yang kami amankan seberat 9,62 gram," ujar Tomi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait