Polisi yang menggeledah rumah kontrakan tersebut menemukan laboratorium mini yang digunakan DR untuk uji coba pembuatan sabu.
Ditemukan bungkusan sabu ukuran dua kilogram dan lima kantong sisa sabu yang diakui DR merupakan penjualan pada Januari.
"Bisa jadi pelaku ini membuat kristal untuk dicampur sabu. Ini juga kami masih dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Tomi.
DR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pangkalpinang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait