Perusahaan di Babel diminta menerapkan UMP 2022 per 1 Januari. (Foto: ilustrasi)

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) menetapkan Upah Minimum Porvinsi (UMP) 2022 naik 1,08 persen yakni Rp34.859. Pemprov Babel melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan agar UMP tersebut efektif berlaku 1 Januari 2022.

"Sosialisasi yang kami lakukan dengan melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan untuk menerapkan UMP itu tahun depan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena di Pangkalpinang, Rabu (1/12/2021).

Dia mengatakan kenaikan UMP itu telah disetujui pada 16 November 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1029/DISNAKER/2021. 

Pemprov Babel berharap ketentuan tersebut bisa dijalankan seluruh perusahaan.

"Kami sudah berdialog. Gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif dan itu standardisasi yang harus diikuti," tuturnya.

Seperti diketahui, UMP Babel tahun 2022 naik 1,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya, atau naik sebesar Rp34.859 sehingga menjadi Rp3.264.884.

UMP Babel pada 2019 sebesar Rp2.976.705, tahun berikutnya naik menjadi Rp3.230.022, namun pada 2021 tidak mengalami perubahan karena pandemi Covid-19.

Badan Pusat Statistik (BPS) Babel mencatat kondisi pertumbuhan ekonomi Babel tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan kuartal III tahun sebelumnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network