PANGKALPINANG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2023 mengalami kenaikan 7,5 persen sebesar Rp233.595. Nominal UMP Babel 2023 yakni Rp3.498.479.
"Berlaku mulai Januari 2023," kata Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Babel, Agus Afandi di Pangkalpinang, Selasa (29/11/2022).
Agus mengatakan, kenaikan UMP Babel 2023 telah diumumkan oleh Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin sehari sebelumnya.
Menurutnya, kenaikan UMP itu telah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Parameter yang digunakan dalam menetapkan upah minimum ini adalah upah minimum tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikalikan alpa atau besaran produk domestik regional bruto (PDRB) yang memiliki pengaruh bagi penyedia lapangan kerja.
"Inflasi Babel sekitar enam persen, pertumbuhan ekonomi di atas empat persen, dan perhitungan alpa di 0,1. Itulah asumsi yang digunakan untuk menentukan UMP 2023," katanya.
 
Menurut Agus, kenaikan UMP ini juga telah diseimbangkan dengan kesanggupan pengusaha. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dalam penerapannya. 
"Kita harap perusahaan dapat mematuhi aturan ini. Kita juga akan melakukan pengawasan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait