Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena menuturkan UMP untuk tahun 2022 tentunya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 turunan dari UU tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami mencoba berdialog ke Pak Gubernur, Apindo dan SPSI Babel sehingga penetapan UMP 2022 kondusif dan UMP itu standarisasi yang harus diikuti," ujar Elfiyena.
Diketahui, UMP Babel pada tahun 2019 sebesar Rp2.976.705, lalu naik menjadi Rp3.230.022 di tahun 2020. Namun akibat pandemi Covid-19 UMP tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022. Sedangkan untuk tahun 2022, UMP Babel naik sebesar 1,08 persen.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait