Polda Jambi mengungkap kasus TPPO dengan menangkap tiga admin media sosial prostitusi online di hotel. (Foto: ilustrasi/ANTARA))

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tiga orang ditangkap terkait prostitusi online melalui media sosial (medsos).

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang yang berperan sebagai admin medsos ditangkap. Mereka adalah R (17), Z (18) dan A (20).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya praktik prostitusi di sebuah hotel di Kota Jambi.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penggerebekan di hotel itu pada Rabu 7 Juni 2023.

"Saat dilakukan penggerebekan didapati dua perempuan dan dua tamu laki- laki yang berada di dalam kamar hotel," kata Kristian, Kamis (15/6/2023).

Dari lokasi juga ditemukan uang Rp400.000 hasil transaksi prostitusi.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network