Polda Jambi mengungkap kasus TPPO dengan menangkap tiga admin media sosial prostitusi online di hotel. (Foto: ilustrasi/ANTARA))

Dari empat orang tersebut dilakukan pengembangan hingga mengarah kepada tiga orang admin medsos.

Ketiganya memiliki peran berbeda. R yang masih di bawah umur, kemudian A berperan menjadi admin dan Z memesan hotel.

Mereka mematok tarif Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi prostitusi. Dari setiap transaksi yang terjadi, mereka mendapat fee Rp50.000 hingga Rp300.000.

"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan seperti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi," katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76F juncto pasal 83 UU Perlindungan Anak  dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network