JT saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

Sementara, JT mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya kepada korban yang tak lain merupakan tetangganya itu. Aksi tak terpuji itu dilakukannya usai menonton film porno. 

"Iya, sebelumnya saya menonton film porno. Sama korban ini saya kenal karena masih tetangga dan berhadapan rumahnya. Saya khilaf, saya menyesal," kata JT. 

Atas perbuatannya, JT diancam dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network