Sementara, JT mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya kepada korban yang tak lain merupakan tetangganya itu. Aksi tak terpuji itu dilakukannya usai menonton film porno.
"Iya, sebelumnya saya menonton film porno. Sama korban ini saya kenal karena masih tetangga dan berhadapan rumahnya. Saya khilaf, saya menyesal," kata JT.
Atas perbuatannya, JT diancam dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait