Tim Buser Naga tangkap pelaku penipuan dengan modus gadai emas palsu di Pangkalpinang. (Foto: iNews.id/Haryanto)

Berdasarkan keterangan korban, awalnya pelaku yang diketahui berinisial SY alias IC (27), meminjam uang Rp300.000 dengan alasan untuk keperluan berobat orang tuanya pada 22 September 2022, dan langsung dipenuhi korban. 

Selang empat hari kemudian, IC kembali menghubungi korban dan meminjam uang Rp2 juta dengan jaminan gelang emas 20 mata. 

Namun hingga batas waktu yang disepakati pada 1 Oktober 2022, IC tidak mengembalikan uang tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp2,3 juta.  

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkalpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network