"Kita telah keluarkan kebijakan masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan nganggung pada saat selesai Salat Idul Fitri, pejabat dilarang untuk melaksanakan Open House," katanya.
Sementara itu, Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengatakan, masyarakat mematuhi prokes selama pelaksanaan salat Id.
Dia juga meminta agar warga tidak menggelar takbir keliling dan pemberlakuan jam operasional tempat wisata dan tempat-tempat umum.
"Kita telah membentuk posko pengawasan untuk memastikan masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penularan virus corona ini," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait