16 Desa di Babel Terapkan PPKM Mikro, Mayoritas Bangka Barat
PANGKALPINANG, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 16 desa. Mayoritas di Kabupaten Bangka Barat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Budi Andi Prayitno, mengatakan, dari 16 desa yang menerapkan PPKM mikro, sebanyak sembilan desa di Bangka Barat. Sedangkan sisanya di Kabupaten Bangka.
Sembilan desa di Bangka Barat itu yakni, Desa Jebus, Ranggi Asam, Mislak, Sinar Manik, Sekar Biru, Tempilang, Sungai Baru, Sungai Daeng dan Desa Belo Laut. Sedangkan tujuh desa di Bangka yang menerapkan PPKM mikro yaitu, Sungailiat, Sri Menanti, Bukit Betung, Kenanga, Air Ruai, Karya Makmur dan Bukit Layang.
"Kita berharap dengan diberlakukannya PPKM ini dapat menekan angka kasus orang terpapar Covid-19 dan meninggal karena virus corona itu," kata Budi, di Pangkalpinang, Sabtu (22/5/2021).
Menurut dia, penerapan PPKM mikro ini dilakukan dengan memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 di Babel yang mengalami tren dan cenderung berada dalam zona merahdan zona oranye. Hal ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021.
"Saat ini, tujuh kabupaten/kota berstatus zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19, sementara zona merah dan kuning nihil," ujarnya.
Editor: Erwin C Sihombing