2 Pembegal Pedagang di Bangka Tengah Ditangkap, Todongkan Parang ke Leher Korban
PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap dua pelaku begal terhadap seorang pedagang toko sembako di Bangka Tengah, Bangka Belitung. Dalam aksinya, pelaku menodongkan parang ke leher korban lalu merampas tas berisi uang senilai Rp25 juta.
Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini masing-masing berinisial YU (42) dan SU (38) warga Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Mereka ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di dua tempat berbeda.
"YU diamankan di Hotel Jati Wisata Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang. Sedangkan SU diamankan di rumahnya di Desa Batu Belubang, Bangka Tengah, pada Jumat (6/1/2023) lalu," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Senin (9/1/2023).
Kejadian berawal pada Kamis (5/1/2023), saat korban berangkat dari rumah menuju pasar ikan di Desa Batu Belubang untuk berjualan di toko sembakonya.
"Sebelum korban membuka toko, tiba- tiba sekitar pukul 04.00 WIB datang orang yang tidak dikenal mengacungkan parang di leher korban. Kemudian mereka merampas tas milik korban berisi uang tunai Rp25 juta dan sejumlah surat berharga lainnya," ujar Maladi.
Di hadapan polisi, pelaku YU akhirnya mengaku telah melakukan aksi pencurian tas di Pasar Ikan Batu Belubang bersama temannya SU. Keduanya sudah merencanakan pecurian tersebut.
“Mereka memiliki peran masing-masing. SU yang merencanakan dan yang memiliki ide, sedangkan YU sebagai eksekutor untuk melakukan pencurian terhadap korban,” ucapnya.
Saat penggeledahan terhadap pelaku, polisi hanya menemukan uang sekitar Rp13 juta. Sebagian uang sudah dipakai oleh kedua pelaku. Uang hasil kejahatan tersebut disembunyikan di mobil.
“Uang itu disembunyikan di bagasi belakang mobil milik SU, totalnya Rp13 juta," tuturnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti helm, baju, celana dan parang yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Sedangkan tas milik korban ditimbun oleh pelaku di lokasi wisata di kawasan Pantai Manunggal Desa Belilik," katanya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Babel untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Ikhsan Firmansyah