get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Penambang Timah di Bangka Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

585 Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Dapat Remisi Lebaran 15 hingga 30 Hari

Selasa, 03 Mei 2022 - 10:35:00 WIB
585 Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Dapat Remisi Lebaran 15 hingga 30 Hari
Sebanyak 585 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendapat remisi Idul Fitri. (Foto: Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak 585 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendapat remisi Idul Fitri. Mereka mendapat pengurangan masa tahanan 15 hingga 30 hari.

"Semoga dengan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, narapidana Lapas Narkotika Pangkalpinang menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berperan aktif di tengah keluarga dan masyarakat setelah bebas nanti," ujar Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Sugeng Hardono, Senin (2/5/2022).

Menurut Sugeng, remisi khusus Idul Fitri adalah hak seorang warga binaan. Namun, ada 89 orang yang tak mendapat remisi Idul Fitri karena tak memenuhi persyaratan.

Rincian penerima remisi adalah 99 orang mendapat remisi 15 hari, 382 orang mendapat remisi 30 hari, 88 orang mendapat remisi 45 hari, dan 11 orang mendapat remisi 60 hari.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut