61 Warga Binaan Rutan Muntok Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Bebas
Abdul Rasyid menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi kali ini adalah mereka yang telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan.
"Kali ini yang mendapatkan remisi sebanyak 61 orang, syarat mendapatkan remisi harus berkelakuan baik dan ikut melekakun tahapan-tahapan pembinaan di dalam rutan. Seperti pembinaan kemandirian, agama dan lainnya," tuturnya.
Sementara, untuk penghuni rutan saat ini ada sebanyak 139 warga binaan yang didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika.
"Dominasinya narkoba, isi rutan 129 orang yang di dalam dan yang di luar dititip di polres sebanyak 10 orang. Narapidana keseluruhan sebanyak 104 orang, tahanan sebanyak 35 orang dan yang perempuan ada lima orang," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah