get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri

61 Warga Binaan Rutan Muntok Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:25:00 WIB
61 Warga Binaan Rutan Muntok Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Bebas
Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid. (Foto: Ist)

Abdul Rasyid menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi kali ini adalah mereka yang telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan. 

"Kali ini yang mendapatkan remisi sebanyak 61 orang, syarat mendapatkan remisi harus berkelakuan baik dan ikut melekakun tahapan-tahapan pembinaan di dalam rutan. Seperti pembinaan kemandirian, agama dan lainnya," tuturnya. 

Sementara, untuk penghuni rutan saat ini ada sebanyak 139 warga binaan yang didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika. 

"Dominasinya narkoba, isi rutan 129 orang yang di dalam dan yang di luar dititip di polres sebanyak 10 orang. Narapidana keseluruhan sebanyak 104 orang, tahanan sebanyak 35 orang dan yang perempuan ada lima orang," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut