get app
inews
Aa Text
Read Next : Babel Punya Modal Lengkap untuk Jadi Destinasi Kelas Dunia, Ini Strateginya

8 Bulan Buron, DPO Kasus Curanmor di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:56:00 WIB
8 Bulan Buron, DPO Kasus Curanmor di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
MR alias Kibul (31) saat diamankan polisi. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan bulan.

Pelaku inisial MR alias Kibul warga Kota Pangkalpinang. Pria usia 31 tahun ini merupakan salah satu pelaku kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Gerunggang pada Mei 2023 lalu. 

“MR ditangkap tim gabungan yang terdiri atas Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang pada Sabtu 13 Januari 2024 di Selindung Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (17/1/2024).

MR sebelumnya mencuri motor bersama rekannya AP alias Boncel (22). Namun, Boncel berhasil ditangkap ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu.

“MR juga merupakan seorang residivis. Dia ditangkap usai pelariannya selama delapan bulan menjadi DPO kepolisian,” ujar Jojo.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang bersama rekannya yang terlebih dahulu ditangkap polisi. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut