Bobol Rumah Tetangga, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi
BANGKA TENGAH, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi usai membobol rumah tetangganya. Pelaku inisial IR alias Wawan merupakan seorang residivis.
Pria usia 32 tahun ini ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"IR ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Mangkol pada Minggu dini hari 14 Januari 2024. Dia tahun 2021 lalu pernah menjalani hukuman," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (17/1/2024).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Mangkol Bangka Tengah pada Desember 2023 lalu.
“Korban kehilangan satu unit handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang. Kerugian korban kurang lebih Rp3,2 juta,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah