Gisel Tersangka Kasus Video Porno yang Dibuat Sebelum Bercerai
Jakarta, iNews.id - Artis cantik Gisella Anastasia (Gisel) ditetapkan tersangka kasus video porno yang beredar luas di media sosial. Gisel mengaku video tersebut dibuat di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 atau dua tahun sebelum bercerai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Gisel, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka setelah mengaku menjadi lawan main Gisel dalam video berdurasi 19 detik tersebut.
"GA mengakui, dikuatkan ahli forensik dan ahli ITE yang ada. GA dan MYD mengakui yang ada di video tersebut," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Yusri menambahkan, karena sudah mengakui, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gisel dan MYD menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ucapnya.
Selain waktu perekaman, polisi juga mengungkap lokasi tempat Gisel mengabadikan aksi tersebut.
"Dia mengakui sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
Sementara itu, Gisel resmi cerai dengan Gading Marten pada Rabu 23 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Ikhsan Firmansyah