8 Kasus Besar yang Ditangani Polda Babel Selama 2020, Ada Pengiriman Bahan Radioaktif
BANGKA BELITUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menangani 1.755 kasus tindak pidana selama tahun 2020. Dari ribuan kasus tersebut ada delapan yang paling menonjol, salah satunya pengiriman bahan radioaktif monazite berkedok percetakan batako di Desa Air Bara.
“Dari 1755 perkara tindak pidana yang ditangani, yang sudah diselesaikan sebanyak 1.136 perkara atau persentase 65 persen,” ujar Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, dikutip website resmi Polda Babel, Selasa (29/12/2020).
Dia menuturkan merinci delapan kasus tersebut yakni, di Ditpolairud adalah pada 4 Februari 2020 berhasil menggagalkan penyelundupan 9.611 botol miras ilegal asal Singapura menuju Jakarta. Ada 10 orang tersangka yang kita amankan.
"Barang bukti miras kita musnahkan. Sedangkan untuk barang bukti kapal sedang diproses untuk dihibahkan untuk operasional Ditpolairud,” ujarnya.
Kasus menonjol yang kedua, pada 13 Maret 2020 dimana Ditpolairud bersama dengan BNN dan Bea Cukai Pangkalpinang. Petugas menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram asal Malaysia yang masuk via Batam di Perairan Pantai Tikus Emas dan mengamankan empat orang tersangka.
Editor: Nani Suherni