get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Brigadir Esco Faska Rely Polisi yang Ditemukan Meninggal dengan Kepala Terikat di Pohon

Bangka Tengah Geger, Penambang Tewas Ditembak Rekan Kerja gegara Rebutan Order Batu Gunung

Kamis, 05 Oktober 2023 - 14:44:00 WIB
Bangka Tengah Geger, Penambang Tewas Ditembak Rekan Kerja gegara Rebutan Order Batu Gunung
Seorang penambang batu di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tewas ditembak rekan kerjanya. (Foto:ilustrasi/ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Seorang penambang batu di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tewas ditembak rekan kerja. Sebelumnya antara korban dan pelaku terlibat cekcok gegara rebutan order batu gunung.

Korban atas nama Meno atau Ateng (49) dan pelaku bernama Jahri (47). Keduanya warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. 

“Kejadian berawal adanya cekcok mulut antara pelaku dan korban yang terjadi di lokasi tambang batu gunung di Desa Terak, pada Rabu (4/10/2023). Pertengkaran antara keduanya ini dipicu dari rebutan order batu gunung,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Fajar Riansyah Pratama, Kamis (5/10/2023).

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, kata dia, cekcok antara keduanya ini berujung perkelahian. Korban sempat mengejar pelaku dengan sebilah parang. 

“Tindakan korban ini langsung dibalas pelaku. Pelaku menembakkan senapan gas yang saat itu sedang dibawanya ke arah korban," ujar AKP Fajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban meninggal dunia usai terkena tembakan senapan gas milik pelaku dari jarak 15 meter. Tembakan itu mengenai dada kiri korban.

"Korban meninggal dunia akibat tembakan di dada kiri. Pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Simpang Katis sebelum kasus ini diambil alih oleh Polres Bangka Tengah,” ucapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti satu pucuk senjata senapan gas warna cokelat telah diamankan di Mapolres Bangka Tangah, untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku kami terapkan Pasal 351 KUHP, yaitu pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal tujuh tahun," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut