Bank Indonesia Babel Musnahkan 1.116 Lembar Uang Palsu
PANGKALPINANG, iNews.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bersama Kepolisian Daerah Babel memusnahkan 1.116 lembar uang palsu berbagai pecahan. Uang palsu tersebut berasal dari beberapa laporan masyarakat, yang kemudian disampaikan oleh beberapa bank ke Bank Indonesia.
Pemusnahan yang dilakukan di gedung Kantor Perwakilan BI Provinsi Babel ini, dengan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK).
Kepala Kantor Perwakilan BI Babel, Tantan Heroika mengatakan, pemusnahan temuan uang rupiah palsu tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat No 1/Pen Pid/2020/PN Pgp tanggal 17 Febuari 2020 dan Surat No B/880/1I/2020/Dit Reskrimsus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 27 Maret 2020.
"Berdasarkan Surat Penetapan dimaksud, uang rupiah yang kami musnahkan hari ini sebanyak 1.116 lembar, dengan mayoritas pecahan uang palsu Rp100 ribu dan Rp50 ribu," kata Tantan, Jumat (11/12/2020).
Tantan menjelaskan, temuan uang palsu di Babel bersumber dari laporan masyarakat di loket penukaran Bank Indonesia, pengolahan uang dengan menggunakan mesin sortasi uang kertas (MSUK), Hitung Ulang Manual (HUM) dan laporan dari perbankan yang ada di wilayah Kepulauan Babel.
"Langkah pemusnahan uang palsu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan pemalsuan uang rupiah. Sehingga uang palsu yang ditemukan tak beredar kembali di kalangan publik," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah