get app
inews
Aa Text
Read Next : Kritis karena Cacingan Akut, 2 Balita Kakak Adik di Seluma Dirawat di RS

Bawa 200 Butir Ekstasi dalam Paket Pempek, Kurir Narkotika Ditangkap di Bengkulu

Senin, 10 Oktober 2022 - 15:10:00 WIB
Bawa 200 Butir Ekstasi dalam Paket Pempek, Kurir Narkotika Ditangkap di Bengkulu
BNNP Bengkulu menangkap YR, kurir narkotika yang membawa 200 butir ekstasi dalam paket pempek. (Foto: Demon Fajri)

YR merupakan warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu. Dia mengaku baru pertama kali menyelundupkan pil ekstasi yang akan diedarkan di Bengkulu.

"Rencananya akan diedarkan di wilayah Bengkulu. Untuk pengirim masih dalam pengembangan," katanya.

Atas perbuatannya, YR ditetapkan menjadi tersangka pengedar narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam pidana penjara sekurangnya lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut