get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Jelaskan Temuan Lencana Polisi di Mobil Pembawa 6 Tas Ekstasi Kecelakaan di Lampung

Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Lepar Pongok Ditangkap Polisi di Pelabuhan

Kamis, 17 Desember 2020 - 13:55:00 WIB
Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Lepar Pongok Ditangkap Polisi di Pelabuhan
Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangkan ASP. (Foto: iNews.id/Istimewa)

Saat ini, kata AKP Widodo, tersangka beserta barang bukti narkoba sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut