Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Lepar Pongok Ditangkap Polisi di Pelabuhan
Kamis, 17 Desember 2020 - 13:55:00 WIB
Saat ini, kata AKP Widodo, tersangka beserta barang bukti narkoba sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah