Bayar Material Rp300 Juta Proyek Bendungan Tapau Pakai Cek Kosong, Pria Ini Ditangkap
Sabtu, 04 Juni 2022 - 16:54:00 WIB
Atas kejadian tersebut, korban HR atas nama PT Jaya Mix Utama Karya langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
"Perbuatan tersangka EH bermotif kejahatan ekonomi dengan sasaran barang berharga. Modus operandinya membayar dengan cek kosong," ucapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka EH mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cek kosong bernilai Rp300 juta tersebut. Tersangka EH dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw