Bejat, Pemuda di Bangka Selatan Cabuli Bocah Perempuan 4 Tahun Anak Tetangga
Rabu, 16 Maret 2022 - 16:09:00 WIB
"Korban mengeluh sakit di bagian kelamin setelah pulang dari rumah terduga pelaku. Dia menceritakan kepada orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan ke pemerintah desa setempat dan polisi. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," kata Joko.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw