Beraksi di 15 TKP, Residivis Pencurian di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang residivis kasus pencurian di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi terkait kasus serupa. Pemuda inisial JU (25) itu telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP).
JU warga Pangkalpinang ini ditangkap Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Minggu (24/9/2023) malam. Dia diamankan usai mencuri di wilayah Kelurahan Gabek.
"JU merupakan seorang resedivis kasus pencurian pada tahun 2018 dan kasus penganiayaan tahun 2021. Pelaku melakukan pencurian di 15 TKP di waktu yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (27/9/2023).
Penangkapan berawal dari penyelidikan oleh Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Babel terkait kasus pencurian yang banyak terjadi di wilayah Gabek Pangkalpinang. Dari penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Setelah mendapatkan informasi, sekitar jam 10 malam, Tim berhasil mengamankan JU di seputaran Jalan Yos Sudarso Pasir Garam Pangkalbalam Pangkalpinang," kata Jojo.
Editor: Ikhsan Firmansyah