get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Beraksi di 18 Lokasi, Residivis Pencurian Tabung Gas di Pangkalpinang Dihajar Warga

Minggu, 04 September 2022 - 14:08:00 WIB
Beraksi di 18 Lokasi, Residivis Pencurian Tabung Gas di Pangkalpinang Dihajar Warga
Residivis pencurian di Pangkalpinang ditangkap setelah ketahuan curi tabung gas (Istimewa)

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang residivis kasus pencurian di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), ditangkap. Pria bernama Muksin (34) itu keok di tangan warga usai mencuri tabung gas.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku beraksi di 18 lokasi.

"Sudah ada 18 TKP di Kota Pangkalpinang. Dia mencuri mulai dari tabung gas, galon, kompor, magic com hingga ponsel," katanya. 

Adi menambahkan, dia diamankan pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 20.30 di Jalan Fatmawati, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

"Pelaku ini masuk perternakan korban, lalu saat itu pegawai korban ini mengetahui pelaku ini mengambil dua tabung gas 3 kilogram dan satu tabung gas 5 kilogram," kata Adi, Minggu (4/9/2022).

Pegawai korban, kata Adi, langsung berteriak. Mendengar teriakan itu, warga yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran ke pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga.

Polisi yang menerima laporan dari warga langsung datang ke lokasi. Saat di lokasi, tim melihat pelaku ini sudah diamankan warga.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Pelaku ini masuk ke dalam rumah korban, dengan cara merusak gembok pintu dengan obeng dan tang," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 tabung gas 3 Kilogram, satu tabung gas 5 kilogram, satu unit televisi dan satu unit sepeda motor.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut