Besok Sidang Pembunuhan Hafizah di Bangka Barat, JPU Akan Bacakan Tuntutan

BANGKA BARAT, iNews.id - Pengadilan Negeri Mentok akan melanjutkan sidang pembunuhan Hafizah di Bangka Barat dengan terdakwa AC pada Rabu 12 April 2023. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda selanjutnya 12 April 2023 itu pembacaan tuntutan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Johan Ciptadi, Selasa (11/4/2023).
Majelis hakim dipimpin oleh Iwan Gunawan, dengan dua hakim anggota Triana Angelica dan Aldi Naradwipa.
Dalam persidangan perdana pada Senin (10/4/2023), sidang digelar tertutup. AC yang masih di bawah umur tidak dihadirkan di lokasi dan mengikuti persidangan secara daring.
Pada sidang perdana, JPU dari Kejari Bangka Barat telah membacakan dakwaan terhadap AC.
AC didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Setelah dakwaan dibacakan, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya orang tua korban, hingga tetangga.
Editor: Reza Yunanto