get app
inews
Aa Text
Read Next : 65 Orang Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuki Babak Baru

BKPSDMD Bangka Barat Siapkan Sanksi 2 Oknum CPNS Palsukan Surat Hasil Antigen

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:33:00 WIB
BKPSDMD Bangka Barat Siapkan Sanksi 2 Oknum CPNS Palsukan Surat Hasil Antigen
Kepala BKPSDMD Bangka Barat, Antoni Pasaribu, menyiapkan sanksi untuk dua oknum CPNS, HP dan RJ yang menjalani proses hukum karena memalsukan surat hasil antigen. Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani

BANGKA BARAT, iNews.id - Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat, Antoni Pasaribu, berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan sanksi dua oknum CPNS yang memalsukan surat rapid test antigen. Kedua oknum tersebut yakni HP dan RJ kini dalam proses hukum oleh polisi.

"Kita menurut aturan saja, karena mereka masih CPNS. Kalau pun memungkinkan kita koordinasi dan konsultasi juga ke BKN misalnya meminta masukan yang tepat jangan sampai salah kita dalam membuat keputusan," kata Antoni, Rabu (14/7/2021).

Dia menyesalkan kasus ini. Kedua oknum CPNS tersebut memalsukan surat hasil antigen untuk menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian. 

"Hal seperti ini terjadi karena di luar pengetahuan kita, informasi kita dapat dari Tim Gugus Tugas Covid-19 di pelabuhan bahwa ada CPNS yang memalsukan itu. Kemudian sampai sekarang juga katanya orang-orang itu ditahan di kepolisian," ujarnya.

Antoni menambahkan, kedua oknum tersebut sedang menunggu hasil kelulusan seleksi. Bahkan ada yang sedang menjalani pelatihan kepemimpinan dasar. 

"Mereka ini ada yang sebagian sudah selesai mengikuti latihan kepemimpinan dasar, ada juga yang masih dalam penyelesaian, setelah itu baru pengumuman kelulusan.  Sebenarnya tinggal seminar," kata Antoni.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut