get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

BNNP Babel Amankan 3 Pengedar Ribuan Ekstasi dan Sabu

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:59:00 WIB
BNNP Babel Amankan 3 Pengedar Ribuan Ekstasi dan Sabu
Pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (23/12/2021). (Foto: iNews.id/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) mengamankan dua wanita dan seorang pria pengedar narkoba antarprovinsi. Tiga orang tersebut diamankan di salah satu hotel di Pangkalpinang dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M Z Muttaqien mengatakan tiga orang tersebut masih satu jaringan dengan perannya masing-masing. Barang haram itu dibawa tersangka Achir Rizal (36) dari daerah asalnya Provinsi Riau.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.156 butir dan narkoba jenis sabu seberat 209 gram," kata Muttaqien, Kamis (23/12/2021).

Menurutnya, tersangka membawa narkoba yang ditaksir bernilai Rp1 miliar itu melalui jalur laut. Tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat, tersangka kemudian menyewa kendaraan menuju Pangkalpinang. 

Setibanya di Pangkalpinang, tersangka menginap di hotel menunggu kurir lainnya mengambil pil setan tersebut. Dua orang wanita masing-masing Ayeng dan Pitdaria warga Bangka Tengah, kemudian datang untuk mengambil pil ekstasi dan sabu untuk diedarkan. 

Apesnya saat dua wanita muda itu datang ke kamar hotel, tim pemberantasan narkoba dari BNNP sedang melakukan penggeledahan terhadap tersangka Achir Rizal dan ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak.

"Tersangka mengakui mendapat upah Rp10 juta jika narkoba ini sampai ke tangan pemesan. Namun baru diterima Rp2 juta," ujar Kepala BNNP Babel.

Usai diamankan, tiga orang tersangka dibawa ke BNNP Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. 

“Mereka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya.

Tiga orang tersangka itu diamankan Tim Pemberantasan Narkoba BNNP Babel pada 28 Oktober 2021 lalu. Barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke septic tank, yang disaksikan langsung oleh para tersangka, Kamis (23/12/2021).

"Narkoba ini rencananya akan dipergunakan untuk perayaan malam akhir tahun. Selain narkoba kami juga mengamankan barang bukti sejumlah handphone, uang tunai, timbangan digital dan lainnya," ucapnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut