BNNP Babel Tangkap Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 500 Butir Ekstasi
PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) menyergap seorang pengedar narkoba di pinggir jalan di Kota Pangkalpinang. Dia membawa 500 butir pil ekstasi untuk diedarkan.
Pelaku yang ditangkap adalah Rahmat. Setelah dilakukan pengembangan, petugas BNNP Babel menangkap satu pelaku lain yakni Zul di sebuah warung di Kota Pangkalpinang.
Ternyata Zul adalah pemilik ratusan butir ekstasi itu. Setelah selesai bertransaksi, ratusan butir ekstasi itu berpindah tangan ke Rahmat.
Petuga BNNP Babel lalu menggeledah kontrakan Zul. Namun tak ada ekstasi yang ditemukan.
"Kami dapatkan dua tersangka. R pemesan dan Z ini bandarnya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Babel, Kombes Dinnar Widargo, Kamis (23/6/2022).
Dari penelusuran identitas, Z ternyata seorang residivis. Dia sudah dua kali dihukum dalam kasus yang sama.
"Z ini dua kali masuk lapas. Kami antarkan yang ketiga kalinya," tuturnya.
R dan Z ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
Selain menangkap R dan Z, dua teman mereka juga diamankan dalam penangkapan. Namun keduanya hanya diwajibkan untuk rehabilitasi narkoba. Hasil tes urine keduanya positif menggunakan sabu.
Editor: Reza Yunanto