BPOM Temukan Beras Tak Miliki Izin Edar di Bangka Barat

BANGKA BARAT, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang agen pangan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (19/12/2023). Hasilnya, petugas menemukan beras yang tak memiliki izin edar.
Sidak ini digelar BPOM Pangkalpinang bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Satreskrim Polres Bangka Barat di sebuah gudang agen pangan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Koordinator Pemeriksaan BPOM Pangkalpinang, Ronny Adha Wicaksono mengatakan dari hasil pengecekan di gudang milik Uno Budiarto itu, petugas mencatat sejumlah temuan.
"Kalau beras (yang tidak memiliki izin edar hasil temuan) bukan kewenangan BPOM, itu ranah Distangan. Sebab, dari kami lebih ke pangan olahan di dalam kemasan. Kalau temuan lainnya nanti tetap kami pantau, karena sudah kami berikan atensi ke pihak agen," kata Ronny.
Ronny menambahkan, intensifikasi pengawasan pangan ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan BPOM di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya untuk memastikan agar produk yang beredar, kemudian didistribusikan oleh distributor kepada masyarakat terjamin keamanannya.
"Yang kami cek izin edar, kedaluwarsa, kondisi pangan guna memastikan yang didistribusikan ke masyarakat itu harus wajib aman. Jangan sampai barang yang beredar tak memenuhi ketentuan dan sifatnya sub standar kemudian dikonsumsi oleh masyarakat," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah