Butuh Biaya Persalinan Istri, Nelayan di Bangka Barat Alih Profesi Jadi Pengedar Narkoba

Sementara itu, YS mengaku terpaksa mengedarkan barang haram ini karena butuh biaya untuk persalinan istrinya.
"Awalnya saya mencari ikan ke laut sebagai nelayan di Mentok Asin, cuma ke laut tidak ada hasilnya. Sementara istri saya mau melahirkan anak yang ketiga. Yang menawarkan pertama teman, cuma teman itu sudah pulang ke Palembang," ujar tersangka YS.
Tersangka juga mengaku tidak mengetahui identitas dari orang yang mengirim sabu-sabu tersebut. Ia hanya menjalankan perintah untuk mengedarkan barang haram itu di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
"Kurang lebih dua bulan, dapatnya dari mana saya tidak tahu soalnya ambil barang lemparan juga. Kami itu sistemnya kerja sama orang, cuma tidak tahu dan tidak kenal siapa orangnya. Komunikasinya melalui WhatsApp," tuturnya.
"Pembeli juga saya tidak tahu karena kami cuma disuruh bikin peta untuk pembeli dan menaruh barang. Jadi pembeli tidak bertemu lagi sama kami. Uangnya ditransfer ke yang punya barang, saya tidak ikut campur tangan lagi transaksi penjualan," kata YS.
Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor: Ikhsan Firmansyah