get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekam Jejak Irjen Viktor T Sihombing Kapolda Babel, Pengalaman di Reserse

Catat, Warga Tidak Bermasker di Bangka Barat Bakal Kena Denda

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:30:00 WIB
Catat, Warga Tidak Bermasker di Bangka Barat Bakal Kena Denda
Masker. (Foto: Reuters)

BANGKA BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera menerapkan pemberian sanksi denda kepada warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Teknis pemberian sanksi tegas berupa denda bagi pelanggar aturan tersebut saat ini sedang dibahas bersama aparat penegak hukum.

"Penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, khususnya di pasar, pusat pebelanjaan, toko dan fasilitas umum lain merupakan kewajiban bagi seluruh warga, sesuai protokol kesehatan. Hal itu untuk membantu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Camat Muntok, Sukandi, Senin (3/5/2021).

Saat ini, kata dia, teknis pemberian sanksi tegas berupa denda bagi pelanggar aturan tersebut sedang dibahas bersama aparat penegak hukum, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Nanti tim gabungan akan turun bersama, setiap warga tidak memakai masker akan diberi sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Babel yang sudah beredar," katanya.

Pemberian sanksi denda tersebut pada dasarnya bukan untuk memberatkan masyarakat, namun lebih pada upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan aturan kesehatan, khususnya menggunakan masker yang baik dan benar untuk mencegah penularan virus corona.

"Saat ini rencana tersebut masih disosialisasikan dan jika kami menemukan warga yang akan masuk pasar tidak bermasker masih dilakukan imbauan, diminta pulang ambil masker dan dilarang masuk pasar jika tidak pakai masker," ujarnya.

Ia mengatakan, penggencaran operasi yustisi di daerah itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga dalam memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya, yaitu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Dengan adanya sosialisasi dan peningkatan operasi yustisi yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir, kata dia, sudah terjadi peningkatan kesadaran warga dalam menggunakan masker.

Rencana memberikan sanksi denda bagi warga pelanggar protokol kesehatan itu merupakan salah satu cara pemerintah meningkatkan kesadaran warga menerapkan aturan kesehatan seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di daerah itu.

Dalam dua pekan terakhir tercatat rata-rata setiap hari terjadi penambahan kasus yang cukup tinggi, bahkan sudah ada beberapa desa yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Selama pandemi Covid-19 berlangsung hingga hari ini, di kabupaten berpenduduk 204.612 jiwa sesuai hasil Sensus Penduduk 2020 tersebut, ditemukan sebanyak 1.293 kasus, 20 orang di antaranya meninggal dunia, 864 orang dinyatakan sembuh dan masih ada sebanyak 409 pasien yang menjalani isolasi, karantina dan perawatan.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut