Cegah Penyebaran Covid-19, Belitung Larang Pesta Pernikahan hingga Akhir Agustus
BELITUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang pesta pernikahan di daerah itu hingga akhir Agustus 2021. Larangan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya mengatakan selain melarang pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan sejenisnya, pihaknya tidak memberikan rekomendasi terhadap kegiatan menyemarakkan HUT Ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.
"Makanya dalam pelaksanaan PPKM ini, kami akan bekerja lebih intensif lagi dalam melakukan penyekatan-penyekatan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kami bersama kepala desa dan lurah melarang pesta perkawinan, khitanan dan ulang tahun," katanya, Sabtu (24/7/2021).
Sebelumnya, kata Hendra, pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah itu masih diperbolehkan dengan ketentuan pembatasan, seperti tamu undangan tidak melebihi 50 orang dan tidak makan di tempat.
"Namun berdasarkan pengawasan Satpol PP dan BPBD di lapangan pada hari Minggu kemarin masih ditemukan banyak pelanggaran, sehingga kami tidak memberikan rekomendasi perizinan kegiatan itu lagi," ujarnya.
Ia mengharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 di daerah itu. Jika masih ditemukan ada yang nekat melaksanakan hal tersebut (hajatan) maka sanksinya berupa pembubaran.
“Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 400/978/4/II/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Kegiatan yang ditujukan kepada para camat/lurah dan kepala desa setempat,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah