get app
inews
Aa Text
Read Next : Babel Punya Modal Lengkap untuk Jadi Destinasi Kelas Dunia, Ini Strateginya

Curi 7 Ekor Babi, Pemuda di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:31:00 WIB
Curi 7 Ekor Babi, Pemuda di Bangka Tengah Ditangkap Polisi
Tersangka berinisial SA (18) warga Bangka Tengah saat diamankan polisi. (Foto:ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Seorang pemuda di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Selain mencuri barang elektronik, pelaku juga mencuri hewan ternak warga berupa tujuh ekor babi.

Tersangka berinisial SA (18) warga Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

SA ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di sebuah pondok yang tak jauh dari Perumahan Bukit Kejora Bangka Tengah, Kamis (16 /2/ 2023) malam.  

"Polisi mengamankan pelaku curat berinisial SA pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi, Selasa (21/2/2023). 

Penangkapan berawal dari laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Green Babel, Kayu Ara, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalalan Baru, Bangka Tengah. 

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan SA di sebuah pondok tidak jauh dari Perumahan Bukit Kejora," ujarnya.

Di hadapan polisi, pelaku akhirnya mengakui pernah mencuri di Jalan Green Babel Kayu Ara. Pelaku beraksi saat korban pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh. 

“Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan aksi pencurian di lokasi lainnya. Totalnya ada belasan tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.

Selain mencuri barang elektronik seperti handphone dan lainnya, pelaku juga sempat mencuri hewan ternak warga seperti burung, ayam, dan tujuh ekor babi.

“Pelaku mengaku barang hasil curian seperti handphone dan lainnya dijual melalui Forum Jual Beli Facebook,” ujarnya. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pangkalan Baru guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut