Curi Dua Kotak Amal, Pemuda Asal Martapura Ditangkap Polisi
BANGKA BARAT, iNews.id - Polsek Jebus menangkap seorang pemuda berinisial YY (27) lantaran diduga mencuri kotak amal di dua lokasi yang berbeda. Terduga pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (17/5/2022) dini hari.
Terduga pelaku yang berasal dari Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan tersebut diduga mencuri kotak amal yang dititipkan di rumah makan Ajo Uniang, Kecamatan Parittiga, Kamis (12/5/2022) lalu.
Selang tiga hari, terduga pelaku YY kembali mencuri kotak amal yang dititipkan di rumah makan pecel lele di Kecamatan Parittiga, Minggu (15/5/2022) lalu.
"Setelah melakukan pencurian tersebut, terduga pelaku ketagihan dan kembali mencuri lagi," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho.
Dalam aksinya, terduga pelaku berhasil meraup uang tunai jutaan rupiah yang ada di dalam kotak amal.
"Terduga pelaku membawa kabur kotak amal yang diperikirakan berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta. Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap situasi kamtibmasnya serta segera melaporkan ketika terjadinya tindak pidana," tuturnya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua buah kotak amal dibawa ke Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Ikhsan Firmansyah