BANGKA TENGAH, iNews.id – Satreskrim Polres Bangka Tengah menangkap seorang pemuda berinisial SA (23). Dia diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan pengkapan tersangka berawal dari laporan korban terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
"Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian langsung mengumpulkan keterangan para saksi di sekitar TKP. Pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 1.00 WIB, kami berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku," katanya, Jumat (1/7/2022).
Setelah berhasil mengantongi identitas tersangka, polisi kemudian langsung melakukan penangkapan. Tersangka diamankan saat berada di rumah rekannya di Kelurahan Berok, Koba, Bangka Tengah.
"Tersangka berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti hasil curiannya," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah