Curi Motor, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang pemuda di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
YB alias Andre ditangkap Tim Satgas III Gakkum Ops Tertib Menumbing 2023 Polda Bangka Belitung pada Kamis (28/9/2023) dini hari.
Pemuda berusia 20 tahun ini mencuri motor warga di Gang Cempedak Kelurahan Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, pada Minggu (24/9/2023) lalu.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Jalan Nanas I Kelurahan Kampung Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (29/9/2023).
Jojo menyebutkan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan korban kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku," ujarnya.
Saat penangkapan, polisi sempat melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu rumah pelaku.
"Sebab, saat itu terduga pelaku tidak mau membukakan pintunya dan bersembunyi di bawah kursi di belakang rumahnya," ucapnya.
Dari hasil penggeladahan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sudah dibongkar oleh pelaku.
"Modusnya ini, pelaku memantau terlebih dahulu situasi. Ketika korban sedang tidur, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut," kata Jojo.
Editor: Ikhsan Firmansyah