Curi Sarang Madu di Kebun Warga, Pria di Belitung Timur Ditangkap Polisi

BELITUNG TIMUR, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana pencurian sarang madu di perkebunan warga di daearh itu.
Pelaku inisial HS warga Dusun Aik Madu Kabupaten Belitung Timur. Pria usia 40 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Belitung Timur di Desa Lenggang Kecamatan Gantung pada Jumat (4/10/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko mengatakan aksi pencurian sarang madu teran itu dilakukan pelaku di kebun warga di Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur pada 28 September 2024 lalu.
“Korban melaporkan bahwa sebanyak sembilan sarang madu teran di kebun miliknya hilang dicuri. Selain itu dua unit mesin robin yang ada di pondok kebunnya juga hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp8.600.000,” katanya, Senin (7/10/2024).
Di hadapan polisi, pelaku akhirnya mengakui telah mencuri sarang madu teran di kebun warga tersebut.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannnya,” ujarnya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki merek Smash dan sembilan buah sarang madu teran diamankan di Mapolres Belitung Timur.
“Pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah